Peternakan, Pengangkutan Dan Penyembelihan Ternak

Peternakan, Pengangkutan Dan Penyembelihan Ternak

1) Pemeliharaan ternak harus dilakukan dengan sikap perlindungan, tanggung jawab dan penghormatan terhadap makhluk hidup.

2) Cara pembibitan harus berpedoman pada prinsip-prinsip peternakan organik dengan mempertimbangkan:

(a) Bangsa dan galur dipelihara dalam kondisi lokal dan dengan sistem organik;

(b) Pembiakannya lebih baik dengan cara alami walaupun inseminasi buatan sanggup digunakan;

(c) Teknik transfer embrio dan penggunaan hormon reproduksi dilarang digunakan;

(d) Teknik pembibitan dengan memakai rekayasa genetika dilarang dilakukan.

3) Penempelan benda lentur pada ekor kambing, tail-docking, pemotongan gigi, pemangkasan tanduk atau paruh umumnya tidak diperbolehkan dalam administrasi peternakan organik. Namun beberapa cara tersebut diperbolehkan dengan perkecualian oleh OKPO alasannya ialah alasan keamanan (misalnya pemangkasan tanduk pada binatang muda) atau jikalau cara tersebut ditujukan untuk memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan ternak. Cara tersebut harus dilakukan pada usia ternak yang sempurna dan dengan meminimalkan penderitaan ternak. Penggunaan anastesi perlu dilakukan jikalau dipandang perlu. Kastrasi fisik diperbolehkan untuk menjaga kualitas produk.

4) Kondisi kehidupan dan pengelolaan lingkungan harus mempertimbangkan kebutuhan sikap spesifik ternak dan bertujuan untuk:

(a) Memberi kebebasan gerak yang cukup dan kesempatan yang cukup untuk mengekspresikan perilakunya;

(b) Memfasilitasi berkelompok dengan ternak yang lain, terutama yang sejenis;

(c) Mencegah sikap yang abnormal, luka dan penyakit 

(d) Memberi ruang yang cukup untuk menjaga kalau ada kebakaran, rusaknya akomodasi fisik, dan lain-lain.

5) Pengangkutan ternak hidup harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut dan hati-hati sehingga mengurangi stres, luka dan penderitaan. OKPO harus memutuskan kondisi spesifik untuk memenuhi tujuan ini dan memutuskan masa transportasi maksimum. 

CATATAN : Dalam pengangkutan ternak, penggunaan stimulasi elektrik atau allopathic tranquilizers tidak diperkenankan.

6) Penyembelihan ternak harus dilakukan dengan cara-cara yang baik sehingga meminimumkan stres dan penderitaan, serta sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan secara nasional.

0 Response to "Peternakan, Pengangkutan Dan Penyembelihan Ternak"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel