Arti Beberapa Istilah Dalam Ilmu Peternakan
Arti beberapa istilah
Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini beserta peraturan pelaksanaannya dengan:
a. Hewan: adalah semua binatang, yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;
b. Hewan-piaraan: adalah hewan, yang cara hidupnya untuk sebagian ditentukan oleh insan untuk maksud tertentu;
c. Rumpun: adalah segolongan binatang dari suatu jenis, yang mempunyai bentuk dan sifat keturunan yang sama;
d. Ternak: adalah hewan-piara, yang kehidupannya yakni mengenai tempat, perkembanganbiakannya serta keuntungannya diatur dan diawasi oleh insan serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang mempunyai kegunaan bagi kepentingan hidup manusia;
e. Peternak: adalah orang atau tubuh aturan dan atau buruh peternakan, yang mata-pencahariannya sebagian atau seluruhnya bersumber kepada peternakan;
f. Peternakan: adalah pengusahaan ternak;
g. Peternakan murni: adalah cara peternakan, dimana perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan jalan pemacekan antara hewan-hewan yang termasuk satu rumpun;
h. Persilangan: adalah cara peternakan, dimana perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan jalan pemacekan antara hewan-hewan dari satu jenis tetapi berlainan rumpun;
i. Perusahaan peternakan: adalah perjuangan peternakan, yang dilakukan di daerah yang tertentu serta perkembangbiakan ternaknya dan keuntungannya diatur dan diawasi oleh peternak-peternak;
j. Penyakit binatang menular: adalah penyakit hewan, yang membahayakan oleh lantaran secara cepat sanggup menjalar dari binatang pada binatang atau pada insan dan disebabkan oleh virus, bakteri, cacing, protozoa dan parasit;
k. Anthropozoonosis: adalah penyakit, yang sanggup menular dari binatang pada insan dan sebaliknya;
l. Kesehatan masyarakat veteriner: adalah segala urusan, yang berafiliasi dengan binatang dan bahan-bahan yang berasal dari hewan, yang secara pribadi atau tidak pribadi mempengaruhi kesehatan manusia;
m. Ahli: adalah dokter-dokter binatang dan/atau sarjana-sarjana peternakan, disamping itu orang-orang lain, yang menurut pendidikan dan ilmu pengetahuannya ditetapkan oleh Menteri sebagai ahli;
n. Kesejahteraan hewan: adalah perjuangan insan memelihara hewan, yang mencakup pemeliharaan lestari hidupnya binatang dengan pemeliharaan dan derma yang wajar.
0 Response to "Arti Beberapa Istilah Dalam Ilmu Peternakan"
Post a Comment